[1]
2025. Implikasi Hukum Terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Subang, Kecamatan Ciater. SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik dan Hukum. 1, 1 (Mar. 2025), 24–29. DOI:https://doi.org/10.71094/simpul.v1i1.78.