Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Investasi Digital di Indonesia: Analisis Kebijakan dan Tantangan Regulasi di Era Digital

Authors

  • erika yuniarti Prpgram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mataram Author
  • bayu mahatma Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mataram Author

DOI:

https://doi.org/10.71094/simpul.v1i2.128

Keywords:

perlindungan hukum, , investasi digital, regulasi, OJK, pasar modal

Abstract

Perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi digital di Indonesia merupakan topik yang semakin relevan seiring berkembangnya teknologi dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pasar digital. Investasi digital, yang mencakup berbagai instrumen seperti cryptocurrency, saham digital, dan platform crowdfunding, membawa potensi keuntungan besar namun juga risiko yang tinggi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang ada di Indonesia terkait perlindungan investor dalam kegiatan investasi digital serta tantangan regulasi yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengkaji literatur yang relevan, peraturan yang berlaku, dan kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran hak investor di sektor digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur pasar modal dan investasi digital, implementasi hukum masih menghadapi tantangan besar dalam mengatasi masalah keamanan data, penipuan digital, serta ketidaktahuan investor terhadap risiko yang ada. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan oleh lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan reformasi regulasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan bagi investor. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan perlindungan investor di pasar investasi digital di Indonesia.

References

BAPPEBTI. (2021). Regulasi tentang perdagangan berjangka komoditi dan investasi digital. Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dewi, R., & Danyathi, S. (2022). Analisis hukum terhadap teknologi finansial sebagai basis investasi digital di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 13(4), 306-317.

Gozales, C., Faustine, S., & Siahaan, A. L. S. (2025). Tantangan regulasi hukum pasar modal dalam perlindungan investor di era digital. ResearchGate.

Hidayat, A. (2020). Tantangan regulasi dalam investasi digital: Perspektif hukum Indonesia. Jurnal Ekonomi Digital, 6(1), 45-57.

Kusnadi, M., & Hermawan, D. (2021). Digital finance and investment in Indonesia: Opportunities and challenges. International Journal of Digital Economics, 9(4), 212-229.

Maulana, N., Mukhtasar, M., Wibowo, M. G., Razali, R., & Safwan, S. (2024). Transformasi pasar modal syariah Indonesia: Menavigasi tantangan digitalisasi dan inklusi keuangan di era 5.0. Jurnal Iqtisaduna, 10(2), 447–469.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2020). Laporan tahunan OJK 2020. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. (2021).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. (2018).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. (2018).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. (2018).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. (2018).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. (2021).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. (2024).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (2022).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (2022).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (2022).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (2022).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (2016).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (2016).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (2016).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (2016).

Siagian, I., Andriani, C., Sagala, D. N., Simamora, I. P., & Lubis, Y. A. (2025). Analisis regulasi OJK tentang perlindungan konsumen dalam layanan fintech di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 12642-12650.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. (2024).

Sutanto, E. (2020). Hukum investasi digital di Indonesia: Antara regulasi dan praktik pasar. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 18(3), 78-93.

Tambunan, T. (2021). Risiko dan tantangan dalam investasi digital di Indonesia: Suatu kajian normatif. Jurnal Keuangan dan Investasi, 17(2), 98-112.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2016).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (2011).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2007).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999).

Vijayaputro, M. R. (2023). Perlindungan hukum mengenai investasi digital dalam bentuk non-fungible token berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. UNES Law Review, 6(2), 4397-4402.

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Investasi Digital di Indonesia: Analisis Kebijakan dan Tantangan Regulasi di Era Digital. (2025). SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 1(2), 30-36. https://doi.org/10.71094/simpul.v1i2.128