Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Manawa Dharmasastra

Authors

  • Dewa Made Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Duta, Brahma Widya, Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram Author
  • Ary Pramana Putra Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Duta, Brahma Widya, Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram Author

DOI:

https://doi.org/10.71094/simpul.v1i2.136

Keywords:

etika perbankan, manawa dharamasastra, penyaluran kredit, prinsip kehati-hatian, undang-undang perbankan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, yang ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Manawa Dharmasastra. Prinsip kehati-hatian menjadi landasan penting dalam operasional perbankan, terutama dalam memberikan kredit untuk menghindari risiko yang dapat merugikan bank dan nasabah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur kewajiban bank untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam berbagai aktivitas perbankan, termasuk penyaluran kredit. Selain itu, Manawa Dharmasastra sebagai salah satu teks hukum dalam tradisi Hindu mengandung nilai-nilai etika dan tanggung jawab yang relevan dengan prinsip kehati-hatian dalam kehidupan, termasuk dalam kegiatan finansial. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif analitis, yang menganalisis ketentuan hukum dalam undang-undang dan membandingkannya dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Manawa Dharmasastra. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah cukup memadai, namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Sementara itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Manawa Dharmasastra memberikan perspektif tambahan yang mengedepankan tanggung jawab sosial dalam perbankan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam tentang integrasi antara hukum positif dan nilai-nilai etika dalam praktik perbankan di Indonesia.

References

Dewi, S. (2019). Manawa Dharmasastra dan Penerapannya dalam Ekonomi Kontemporer. Jurnal Etika Perbankan, 6(2), 45-60. Retrieved from https://etika-perbankan.com

Gunawan, F. (2020). Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik dalam Meningkatkan Layanan Publik. Jurnal Administrasi Negara, 15(2), 67-75. Retrieved from https://jurnaladmnegara.com

Novianti, R. (2021). Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 12(1), 101-114. Retrieved from https://jurnalhukumekonomi.com

Santoso, I. (2020). Integrasi Etika dalam Perbankan: Perspektif Hukum dan Nilai Tradisional. Jurnal Hukum Indonesia, 8(3), 50-65. Retrieved from https://jurnalhukumindonesia.com

Suryadi, B. (2020). Tantangan dalam Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit. Jurnal Perbankan Indonesia, 15(2), 23-34. Retrieved from https://jurnalperbankanindonesia.com

Sutrisno, P. (2019). Peran Manawa Dharmasastra dalam Mengatur Etika Bisnis. Jurnal Filsafat dan Hukum, 7(4), 112-120. Retrieved from https://jurnalfilsafathukum.com

Tunggal, R. (2020). Analisis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Kredit di Bank Syariah. Jurnal Hukum Syariah, 14(1), 75-89. Retrieved from https://jurnalhukumsyariah.com

Wahyuningsih, I. (2021). Manawa Dharmasastra: Sebuah Kajian Filosofis dan Praktis dalam Ekonomi Modern. Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 102-118. Retrieved from

Downloads

Published

2025-07-05

How to Cite

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Manawa Dharmasastra. (2025). SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 1(2), 49-53. https://doi.org/10.71094/simpul.v1i2.136