Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Di PT Semasa Sejahtera Mandiri Bersama: Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.71094/simpul.v1i2.137Keywords:
hak-hak pekerja, perlindungan hukum, pengawasan, tenaga kerja outsourcing, undang-undang cipta kerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di PT Semasa (Sejahtera Mandiri Bersama) yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tenaga kerja outsourcing telah menjadi bagian integral dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia, namun seringkali menghadapi permasalahan terkait dengan hak-hak pekerja dan jaminan perlindungan hukum. Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 memberikan dasar hukum baru yang mempengaruhi status dan perlindungan tenaga kerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif. Data diperoleh melalui kajian pustaka terhadap Undang-Undang Cipta Kerja serta wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan outsourcing di PT Semasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kerangka hukum yang lebih jelas terkait status pekerja outsourcing, masih ada kesenjangan dalam implementasi perlindungan hak-hak pekerja. Terutama dalam hal jaminan upah, kesejahteraan, dan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing dapat terlaksana secara efektif.
References
Gunawan, F. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, 13(2), 45-60. Retrieved from https://jurnalhukumkerja.com
Hadi, S. (2019). Evaluasi Implementasi Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia. Jurnal Ketenagakerjaan Indonesia, 10(1), 32-45. Retrieved from https://jurnalketenagakerjaanindonesia.com
Mulyadi, T. (2021). Hak-Hak Tenaga Kerja Outsourcing di Era Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Bisnis, 8(3), 123-137. Retrieved from https://jurnalhukumbisnis.com
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian KerjaWaktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat,Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Sutrisno, P. (2020). Tantangan Perlindungan Tenaga Kerja Outsourcing Pasca Cipta Kerja. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 7(2), 50-65. Retrieved from https://jurnalpembangunanekonomi.com
Tunggal, R. (2020). Analisis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Kredit di Bank Syariah. Jurnal Hukum Syariah, 14(1), 75-89. Retrieved from https://jurnalhukumsyariah.com
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 ayat (2) Tentang HakKonstitusional Setiap Warga Negara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Wahyuningsih, I. (2021). Manawa Dharmasastra: Sebuah Kajian Filosofis dan Praktis dalam Ekonomi Modern. Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 102-118. Retrieved from https://jurnalekonomiaislam.com
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Purnawanti, Ni Nyoman Samantri, Rizal Amrul (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.