Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Di PT Semasa Sejahtera Mandiri Bersama: Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Authors

  • Sri Purnawanti Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Duta, Brahma Widya, Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram Author
  • Ni Nyoman Samantri Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Duta, Brahma Widya, Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram Author
  • Rizal Amrul Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Duta, Brahma Widya, Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram Author

DOI:

https://doi.org/10.71094/simpul.v1i2.137

Keywords:

hak-hak pekerja, perlindungan hukum, pengawasan, tenaga kerja outsourcing, undang-undang cipta kerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di PT Semasa (Sejahtera Mandiri Bersama) yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tenaga kerja outsourcing telah menjadi bagian integral dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia, namun seringkali menghadapi permasalahan terkait dengan hak-hak pekerja dan jaminan perlindungan hukum. Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 memberikan dasar hukum baru yang mempengaruhi status dan perlindungan tenaga kerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif. Data diperoleh melalui kajian pustaka terhadap Undang-Undang Cipta Kerja serta wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan outsourcing di PT Semasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kerangka hukum yang lebih jelas terkait status pekerja outsourcing, masih ada kesenjangan dalam implementasi perlindungan hak-hak pekerja. Terutama dalam hal jaminan upah, kesejahteraan, dan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing dapat terlaksana secara efektif.

References

Gunawan, F. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, 13(2), 45-60. Retrieved from https://jurnalhukumkerja.com

Hadi, S. (2019). Evaluasi Implementasi Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia. Jurnal Ketenagakerjaan Indonesia, 10(1), 32-45. Retrieved from https://jurnalketenagakerjaanindonesia.com

Mulyadi, T. (2021). Hak-Hak Tenaga Kerja Outsourcing di Era Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Bisnis, 8(3), 123-137. Retrieved from https://jurnalhukumbisnis.com

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian KerjaWaktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat,Dan Pemutusan Hubungan Kerja

Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Sutrisno, P. (2020). Tantangan Perlindungan Tenaga Kerja Outsourcing Pasca Cipta Kerja. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 7(2), 50-65. Retrieved from https://jurnalpembangunanekonomi.com

Tunggal, R. (2020). Analisis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Kredit di Bank Syariah. Jurnal Hukum Syariah, 14(1), 75-89. Retrieved from https://jurnalhukumsyariah.com

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 ayat (2) Tentang HakKonstitusional Setiap Warga Negara

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Wahyuningsih, I. (2021). Manawa Dharmasastra: Sebuah Kajian Filosofis dan Praktis dalam Ekonomi Modern. Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 102-118. Retrieved from https://jurnalekonomiaislam.com

Downloads

Published

2025-07-05

How to Cite

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Di PT Semasa Sejahtera Mandiri Bersama: Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (2025). SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 1(2), 54-58. https://doi.org/10.71094/simpul.v1i2.137