Peran Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara pada Kasus Korupsi: Tantangan dan Solusi

Authors

  • Muhammad Taupik Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Nuzu Rahmawati Author

DOI:

https://doi.org/10.71094/simpul.v1i3.188

Keywords:

kejaksaan negeri, penegakan hukum, pengembalian kerugian negara, tidak pidana korupsi, tantangan dan solusi

Abstract

Penegakan hukum dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan Negeri Purbalingga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam proses tersebut, dengan menyoroti tantangan yang dihadapi serta solusi yang diterapkan untuk mengatasi hambatan yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan jaksa, aparat penegak hukum, serta observasi langsung terhadap proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Kejaksaan Negeri Purbalingga telah berperan aktif dalam upaya pengembalian kerugian negara, tantangan yang signifikan mencakup minimnya aset yang dapat disita, kurangnya kerjasama antara instansi terkait, serta keterbatasan sumber daya dalam memproses kasus korupsi. Solusi yang diterapkan antara lain melalui penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi untuk mempermudah pelacakan dan penyitaan aset. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi

References

Fauzi, M. (2021). Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Kerugian Negara pada Kasus Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 45(1), 50-64.

Irwan, S. (2020). Tantangan dalam Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 33(4), 120-135.

Ningsih, R. (2020). Analisis Penyitaan Aset dalam Proses Pengembalian Kerugian Negara pada Kasus Korupsi. Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 18(2), 82-95.

Prasetyo, R. (2020). Anggaran Kejaksaan dan Tantangan Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Negara, 29(3), 140-156.

Rahmawati, T. (2021). Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum dalam Penyelesaian Kasus Korupsi di Indonesia. Jurnal Pengembangan Hukum, 22(2), 50-63.

Riswandi, A. (2019). Masalah Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi. Jurnal Administrasi Negara, 41(1), 15-29.

Sari, F. (2018). Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi: Hambatan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 30(2), 115-128.

Setiawan, D. (2020). Strategi Kejaksaan dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 36(2), 45-60

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Peran Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara pada Kasus Korupsi: Tantangan dan Solusi. (2025). SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 1(3), 64-69. https://doi.org/10.71094/simpul.v1i3.188