Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Menghindari Risiko Jual Beli Organ pada Transplantasi Ginjal: Perspektif Hukum Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023

Authors

  • Lili Mariani Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Mataram Author
  • Marlina Rahma Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Mataram Author
  • Ridho Alfian Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Mataram Author

DOI:

https://doi.org/10.71094/simpul.v1i3.190

Keywords:

rumah sakit, transplantasi ginjal, jual beli organ, undang-undang kesehatan no. 17 tahun 2023, tanggung jawab hukum

Abstract

Transplantasi ginjal sebagai prosedur medis yang vital menghadirkan risiko terkait jual beli organ, yang berpotensi melanggar etika medis dan hukum. Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang jelas mengenai praktik transplantasi organ dan perlindungan terhadap transaksi ilegal seperti jual beli organ. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum rumah sakit dalam menghindari risiko jual beli organ pada transplantasi ginjal, dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis isi undang-undang terkait serta studi literatur mengenai tanggung jawab rumah sakit dalam menerapkan regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit memiliki tanggung jawab hukum yang besar dalam memastikan bahwa prosedur transplantasi ginjal yang dilakukan tidak melibatkan jual beli organ ilegal. Rumah sakit wajib menerapkan prosedur seleksi yang ketat, memastikan transparansi, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang guna menghindari praktik tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun undang-undang telah memberikan dasar hukum yang kuat, tantangan masih ada dalam implementasinya, terutama terkait dengan pengawasan yang belum optimal. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi rumah sakit dan masyarakat dalam konteks transplantasi ginjal.

References

Fauzi, M. (2020). Pengawasan dan Perlindungan Hukum dalam Proses Transplantasi Organ: Studi Kasus Rumah Sakit di Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan, 28(4), 115-130.

Fauzi, M. (2020). Pengawasan terhadap Praktik Jual Beli Organ pada Rumah Sakit: Perspektif Hukum dan Etika. Jurnal Hukum Kesehatan, 27(4), 140-156.

Rahmawati, T. (2021). Pengawasan dan Implementasi Undang-Undang Kesehatan dalam Transplantasi Ginjal di Rumah Sakit. Jurnal Pengawasan Kesehatan, 29(2), 101-112.

Rahmawati, T. (2021). Perlindungan Hukum dalam Praktik Transplantasi Ginjal di Rumah Sakit. Jurnal Etika Medis, 32(2), 80-92.

Santoso, F. (2021). Penerapan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dalam Mencegah Jual Beli Organ pada Rumah Sakit di Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 36(4), 145-159.

Santoso, R. (2020). Kepatuhan Rumah Sakit dalam Menangani Transplantasi Organ: Perspektif Hukum dan Etika. Jurnal Hukum dan Kebijakan Kesehatan, 34(3), 120-134.

Santoso, R. (2020). Peran Rumah Sakit dalam Mencegah Jual Beli Organ Ginjal: Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Jurnal Kebijakan Kesehatan, 28(3), 120-135.

Sari, A. (2020). Kepatuhan Rumah Sakit terhadap Undang-Undang Kesehatan dalam Mencegah Jual Beli Organ Ginjal. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 24(3), 98-112.

Sari, A. (2020). Pengaruh Sistem Pengawasan Terhadap Praktik Jual Beli Organ dalam Transplantasi Ginjal di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 31(3), 57-69.

Sari, F. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit dalam Transplantasi Organ: Perspektif Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Jurnal Hukum Medis, 33(2), 45-60.

Setiawan, E., & Nugroho, A. (2020). Pengaruh Hukum dan Kebijakan Terhadap Praktik Transplantasi Organ di Rumah Sakit di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 25(1), 56-68.

Wibowo, F. (2019). Peran Rumah Sakit dalam Mencegah Praktik Jual Beli Organ Ginjal. Jurnal Etika Kesehatan, 21(3), 85-100.

Widodo, P., & Nugroho, A. (2020). Etika dan Hukum dalam Proses Transplantasi Organ: Analisis Terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 19(1), 72-85.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Menghindari Risiko Jual Beli Organ pada Transplantasi Ginjal: Perspektif Hukum Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. (2025). SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 1(3), 76-81. https://doi.org/10.71094/simpul.v1i3.190