Konsep Sistem Hukum dalam Perlindungan Hak Cipta: Analisis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan Implikasinya terhadap Industri Kreatif
DOI:
https://doi.org/10.71094/simpul.v1i3.191Keywords:
hak cipta, sistem hukum, peraturan perundang-undangan, industri kreatif, perlindungan hukumAbstract
Perlindungan hak cipta di Indonesia merupakan isu penting dalam konteks perkembangan industri kreatif. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia, melalui peraturan perundang-undangan yang ada, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya cipta agar hak-hak pencipta tetap terjaga. Artikel ini menganalisis konsep sistem hukum dalam perlindungan hak cipta di Indonesia, dengan fokus pada peraturan yang mengatur hak cipta dan implementasinya dalam industri kreatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan pendukung lainnya. Implikasi dari perlindungan hak cipta ini terhadap industri kreatif juga akan dibahas, mengingat betapa pentingnya hak cipta dalam mendukung inovasi dan keberlanjutan industri kreatif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum yang ada sudah cukup kuat, masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungannya, seperti kurangnya kesadaran hukum dan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat pengawasan dan pendidikan tentang hak cipta, demi meningkatkan kontribusi industri kreatif terhadap perekonomian Indonesia.
References
Aminuddin, M. (2020). Perlindungan hak cipta dalam industri kreatif di Indonesia: Tantangan dan peluang. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 112-128.
Dewi, A. M. (2021). Pengaruh Undang-Undang hak cipta terhadap industri kreatif di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif, 9(1), 45-59.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Hak cipta.
Digilaw. (2025, Mei 6). 8 manfaat hak cipta bagi pelaku ekonomi kreatif.
Fahmi, R. (2022). Implementasi perlindungan hak cipta dalam era digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 12(3), 89-104.
Hukumonline. (2022, Juni 26). Dasar hukum hak cipta yang berlaku saat ini.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (n.d.). Pentingnya pemahaman hak kekayaan intelektual dalam ekonomi kreatif.
Kusuma, D. (2021). Efektivitas perlindungan hak cipta bagi pencipta karya di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 23(2), 211-226.
Neliti. (2017). Penegakan hukum terhadap hak cipta dalam bidang industri kreatif di negara kesatuan Republik Indonesia.
Rahman, T. (2020). Tantangan perlindungan hak cipta di era digital. Jurnal Media dan Hukum, 17(1), 134-148.
Sah News. (2024, Mei 2). Pentingnya hak cipta pada industri kreatif dengan skema pembiayaan KI.
Siplaw Firm. (2025, April 14). Peran HKI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Sutrisno, I. (2021). Sistem hukum Indonesia dalam perlindungan hak cipta dan implikasinya. Jurnal Studi Hukum, 28(4), 78-92.
Wibowo, H. (2020). Penegakan hukum hak cipta di Indonesia dan dampaknya terhadap industri kreatif. Jurnal Hukum Indonesia, 35(2), 202-218.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hikmatul Zahra, Billy Wijaya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







