Implikasi Hukum Terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Subang, Kecamatan Ciater
DOI:
https://doi.org/10.71094/simpul.v1i1.78Keywords:
tanah adat, lembaga adat, sengketa agraria, penyelesaian konflik, hukum lokalAbstract
Perkawinan tidak tercatat atau perkawinan di bawah tangan (nikah siri) masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Fenomena ini membawa dampak signifikan terhadap status hukum anak yang lahir dari perkawinan tersebut, khususnya terkait dengan hak perdata seperti waris, pencatatan identitas, serta pengakuan hukum dari pihak ayah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat serta upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris dari wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dari perkawinan tidak tercatat berpotensi mengalami diskriminasi hukum dalam hal pencatatan kelahiran dan pengakuan status perdata, meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 telah membuka ruang pengakuan hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi hukum dan akses terhadap isbat nikah sebagai upaya preventif dan solutif untuk melindungi hak anak.
References
Abdussalam, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Nasional. Jakarta: Prenada Media.
Ahmad, R., & Susanti, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(1), 45–62.
Creswell, J. W. (2020). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.
Faqihuddin Abdul Kodir. (2020). Isbat Nikah: Legalitas dan Keadilan untuk Anak. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Handayani, D. (2021). “Sosialisasi Hukum dalam Peningkatan Kesadaran Pencatatan Perkawinan di Wilayah Pedesaan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 142–155.
Indrati, Maria Farida. (2020). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius.
Lestari, Y. (2022). “Model Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Rentan Hukum di Daerah Tertinggal.” Jurnal Masyarakat dan Budaya, 24(1), 89–104.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nuraini, S., & Prasetyo, D. (2022). Peran Pemerintah Desa dan Kelembagaan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Tidak Tercatat di Pedesaan Jawa Barat. Jurnal Sosial dan Hukum, 11(2), 132–144.
Nurhayati, S. (2022). Dampak Psikososial Terhadap Anak dari Perkawinan Tidak Sah dalam Masyarakat Tradisional. Bandung: Refika Aditama.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974.
Ratnaningsih, Erna. (2021). Kedudukan Anak dalam Hukum Keluarga Islam dan Nasional. Malang: UMM Press.
Soekanto, S. (2021). Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2021). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Suryana, A. (2020). Fenomena Nikah Siri dan Tantangan Penegakan Hukum Perkawinan di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(3), 211–227.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yustina, R. (2021). “Perlindungan Hak Anak dalam Perspektif Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Konstitusi dan Hak Anak, 3(2), 55–68.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mirza Maulana, Abdullah Hulaifi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.